SOSIALISASI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) JAMBI TENTANG ANAK YANG BERSINGGUNGAN DENGAN HUKUM DI SMP NEGERI 24 KOTA JAMBI

 

Pada hari Rabu, Tanggal 11 Juli 2012, Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jambi yaitu Bapak Drs. Purwosantosa, MM yang didampingi oleh Bapak Firdaus, SH sebagai pemateri dari BAPAS Jambi telah melaksanakan sosialisasi di SMP Negeri 24 Kota Jambi.  Sosialisasi diberikan kepada anak-anak yang baru memasuki  jenjang pendidikan Sekolah Menengah karena pada jenjang dan usia  ini, anak-anak mulai rentan terhadap pengaruh pergaulan baik dengan teman sekolah maupun teman di tempat tinggalnya. Kurangnya pengawasan serta pemahaman terhadap psikologi anak inilah yang dapat membuat anak bersinggungan dengan hukum.

Di awal sosialisasi ini, KABAPAS Jambi memperkenalkan apa itu BAPAS dan apa peranan BAPAS dalam penegakan hukum. Dalam ceramahnya, pemateri menjelaskan bahwa anak adalah tunas dari generasi muda  yang akan menjadi salah satu SDM berpotensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras serta seimbang.

Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 yang dimaksud dengan Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang belum mencapai umur 18  tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan .

Dalam undang-undang berisi aturan-aturan dan larangan yang disertai sanksi. Maka anak-anak harus tahu mana aturan yang berupa perintah dan mana peraturan yang berupa larangan. Contoh aturan disekolah antara lain anak-anak harus berpakaian seragam, datang tepat waktu dan belajar, taat perintah guru. Apabila tidak ditaati anak-anak dapat ditegur oleh pihak sekolah dan sanksi yang lain seperti tidak boleh masuk sekolah pada jam-jam tertentu. Sedangkan contoh besar seperti anak-anak yang melakukan kejahatan pencurian, mengganggu anak-anak yang lain serta tindakan lain yang bertentagan dengan hokum maka anak tersebut dapat diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan hingga tingkat Pengadilan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan anak-anak dapat membedakan antara perbuatan yang positif dan negatif, sehingga hal tersebut menjadi salah satu penanganan terhadap pengurangan angka kriminalitas anak.

2

3 2

1

 

5

 


Cetak   E-mail