Kepala Kemenkumham Jambi Beserta Gubernur, Kapolda dan Instansi Terkait Ikut Musnahkan 4.4kg sabu dan 1.141 pil ekstasi Di Halaman Mapolda Jambi

Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Bambang Palasara, Senin (03/04/17) pukul 10.00 WIB bertolak ke Polda Jambi dalam memenuhi Undangan untuk pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Depan Polda Jambi.

Barang bukti narkoba yang di musnahkan merupakan hasil dari pengungkapan dan penangkapan dari 10 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kasus periode Januari-Maret 2017. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.4 kg sabu dan 1.141 pil ekstasi jika dikonversikan ke Rupiah senilai Rp 5,2 miliar.  Untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air yang sudah berisi deterjen.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, bersama Gubernur Jambi Zumi Zola, Kepala Kantor Wilayah Jambi Bambang Palasara, Kepala Beacukai Jambi Priyono Triadmojo. Juga hadir pihak kejaksaan, BPOM, BNNP Jambi, Dinkes, serta undangan lainnya.

"Tangkapan sabu-sabu oleh Polda Jambi tersebut berarti polisi berhasil menyelamatkan 8.442 jiwa dari pengaruh atau korban narkoba," ujar Kapolda Jambi.

Gubernur Jambi Zumi Zola Mengatakan mengapresiasi kerja keras Polda Jambi Dalam mengungkap kasus narkoba di provinsi jambi. Gubernur juga meminta dalam pemberantasan Narkoba untuk tidak pandang bulu kepada siapa saja.

Kapolda Jambi Yazid Fanani mengatakan Para tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dok/Foto:Humas)

pemusnahan polda jambi narkoba kakanwil kemenkumham bambang palasara yazid fanani

zomi zola bambang palasara pemusnahan barang bukti narkobazomi zola bambang palasara pemusnahan barang bukti narkoba

Cetak