LPSK bekerja sama Kemenkumham Jambi Dalam Seminar "Bahu Membahu Dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual"

Jambi - Bertempat di hotel Aston Jambi , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan acara kegiatan sosialisasi seminar  dan diskusi publik yang berjudul “Bahu Membahu dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual”. Acara seminar ini dilaksanakan pada tanggal 4 April 2017 selama 1 hari .

Seminar ini di hadiri perwakilan pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, para akademisi dan guru besar perguruan tinggi yang ada di Jambi antara lain dari Universitas Jambi Prof Sukamto Satoto, SH.,MH, Dr. Hartati, SH.MH, Dr. Bahder Johan Nasution, SH. M.Hum, Prof Elita Rahmi, SH.,MH, sedangkan dari Universitas BatangHari turut hadir DR.Fedricka Ngaboe, SH.,MH, Hermayanti,SH.,MH, Syarifah Mahila.,SH,.MH, undangan lain yang turut hadir dari Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, LSM, Insan Pers, Badan Perlindungan perempuan dan anak Prov Jambi, Pemda Jambi, OBH, Advokat, serta dari kalangan Mahasiswa.

Sebagai narasumber dalam seminar ini antara lain Gubernur Jambi dalam hal ini diwakili staf ahli gubernur bidang hukum dan Politik Tagor Mulia Nasution, Kapolda Jambi di wakili Kasubdit IV Ditserse Krimum AKBP Heri Manurung,  Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parsaoran Simaibang.

Acara ini di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah di wakili Kepala Divisi Keimigrasian Erna Yunanti. Dalam sambutan yang dibacakan juga Oleh Kepala Divisi Keimigrasian mengatakan Kakanwil berharap antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI dapat berjalan optimal sehingga dapat melindungi korban kekerasan terutama anak-anak. Kakanwil juga berharap agar seminar tersebut dapat dilakukan secara rutin agar semua permasalahan Perlindungan Saksi dan Korban dapat terus di tingkatkan.

Wakil Ketua LPSK mengatakan LPSK di didirikan untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. LPSK Sendiri dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 dan direvisi dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK ada di Indonesia dengan tugas fungsi kewenangan yang spesifik yaitu memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pidana” ujar Lies.

Lies Sulistiani juga mengatakan LPSK sendiri siap membantu para korban sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban sendiri para korban kekerasan seksual berhak atas rehabilitasi medis, psikologis, hingga psikososial. Rehabilitasi-rehabilitasi ini penting untuk menghilangkan trauma para korban. "Trauma kekerasan seksual mendalam, sulit dihilangkan. Apalagi jika korbannya anak, tentu perlu penanganan khusus", tambahnya.

Terakhir sebagai penutup Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendai menyampaikan pidato tentang  poin-poin penting dalam seminar ini. Dalam pidatonya Semendai mengatakan sejak berdiri pada 2008 silam, sudah banyak yang berubah dari LPSK. Permohonan perlindungan yang masuk mengalami kenaikan setiap tahun. Jika tren kenaikan itu terjaga, diperkirakan permohonan bisa mencapai 2000 kasus per tahun. Begitulah prediksi yang disampaikan Abdul Haris Semendai, Ketua LPSK, di Hotel Aston Jambi, Selasa (04/04) kemarin.

Bagi Semendawai, tren itu mengandung makna masyarakat semakin percaya LPSK. Setiap tahun permohonan perlindungan saksi dan korban terus meningkat. “Itu berarti kehadiran LPSK dibutuhkan masyarakat,” kata dia.

Dalam sesi tanya jawab salah satu dosen Universitas Jambi memberikan saran bahwa untuk optimalisasi perlindungan saksi dan korban, LPSK perlu melebarkan sayap sampai tingkat Provinsi bukan hanya di pusat. Kemudian saran dari hakim Pengadilan Negeri bahwa KPI perlu lebih lebih teliti lagi dalam memberikan izin penyiaran bagi pihak-pihak terkait dalam pembuatan iklan, agar tidak terdapat unsur seksual yang dapat merusak moral anak-anak.

Pada akhir acara di lakukan penyerahan plakat kepada narasumber dan panitia daerah (Kemenkumham Jambi). (Dok/Foto:Humas)

parsaoran simaibang kepala divisi

parsaoran simaibang kepala divisi

parsaoran simaibang kepala divisi

seminar LPSK jambi bersama kemenkumham

seminar LPSK jambi bersama kemenkumham


Cetak   E-mail