Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

 

Gedung_Kanwil_Jambi_2023.jpeg

( FOTO KANWIL KEMENKUMHAM JAMBI)

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M-04.PR.07.10 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Jambi, Wilayah Propinsi Jambi pada awalnya merupakan bagian dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan dan Jambi.

 

 Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M-06-PR.07.02 Tahun 1984 dibentuk Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jambi dengan Klasifikasi Tipe B yang difungsikan mulai tahun 1985. dan sejak saat itu Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jambi berpisah dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan.

  

Pada Awalnya Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jambi menggunakan Gedung Kantor Imigrasi Jambi di Jl. Arif Rahman Hakim , Telanaipura Jambi. Dimana pada saat itu Kantor Imigrasi Jambi telah menempati Gedung di Jl. Sam Ratulangi, Pasar Kota Jambi. dan sekarang terletak Jalan Kapten Sudjono Kotabaru Jambi 36128.

  

Pegawai Pertama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jambi adalah pegawai yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Pada Tahun 1986 Kanwil Departemen Kehakiman Jambi mendapat Pengadaan CPNS. Pada saat itu Jumlah Pelamar CPNS mencapai ± 2.700 orang sedangkan Jumlah CPNS yang diterima sebanyak 60 orang. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang kepala Kantor Wilayah yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para kepala divisi. Kanwil Kemenkumham terdiri dari 4 (empat) divisi yang terdiri dari:

  1. Divisi Administrasi, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal;
  2. Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  3. Divisi Keimigrasian, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
  4. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi membawahi 17 (Tujuh Belas) Unit Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 10 (Sepuluh) Lembaga Pemasyarakatan, 1 (Satu) Rumah Tahanan, 2 (Dua) Balai Pemasyarakatan, 1 (Satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dan 3 (Tiga) Kantor Imigrasi.

 


Cetak   E-mail