KAWAL HAK PILIH WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN, KPU BATANG HARI SOSIALISASI PEMILU 2019 DI LAPAS PEREMPUAN JAMBI

Muara Bulian, 11 Maret 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi.

Sosialisasi ini berkenaan dengan dua hal penting pada Pemilu 2019 nanti. Pertama tentang tata cara pemilu, kedua terkait pindah memilih atau penggunaan form A5 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu Sosialisasi ini adalah merupakan hak bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan karena mereka masih memiliki hak untuk memilih pada Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

Kegiatan Sosialisasi Pemilu ini juga mengenalkan perbedaan dari lima surat suara yang terdiri dari para calon kandidat anggota DPRD kabupaten/kota, DPR, DPD, hingga calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, Doddy Syukma menyebut ada 42 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan sosialisasi kali ini. Mereka adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2019 mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi, Susana Tri Agustin mengapresiasi kegiatan sosialisasi Pemilu ini. Pemilu merupakan momentum  yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia tak terkecuali Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi. Ia menambahkan, data yang terbaru saat ini terdapat 126 Warga Binaan Pemasyarakatan dan hingga saat ini baru 42 orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetapi angka tersebut bisa berubah apabila sebelum bulan April ada Warga Binaan baru ataupun yang bebas.
Disamping itu, beliau juga menyayangkan jumlah WBP yang hanya sekitar 40% yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

HUMAS_LPPJAMBI

 

LPP Jambi 2.jpeg

 

 

LPP Jambi.jpeg

 


Cetak   E-mail