Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Warga Negara Asing Yang Patut Diduga Mengganggu Ketertiban Umum

Kuala Tungkal, Satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjung Jabung Barat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.

Dengan Pengawalan Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal, Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2019 dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International Airport pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 00.20 WIB.

Tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kakanim, “sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain; pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum”.

Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, selain dilakukan Pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing. “WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan” tambah Kakanim dalam keterangannya.

Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kanim Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan Izin Tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang  No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam aturan tersebut tertulis “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian  terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Kanim Kuala Tungkal berupaya untuk selalu responsif terhadap setiap laporan masyarakat serta terus meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terutama di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur sebagai wujud dukungan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan nyaman baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia bisnis/usaha di wilayah ini. “Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespon cepat terhadap segala laporan masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan masyarakat, hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap masyarakat” Tegas Kakanim Kuala Tungkal. (humaskanimkualatungkal)

 

Kanim-kuala-tungkal-deportasi-warga-asing-asal-tiongkok (1).jpeg

 

 

 

Kanim-kuala-tungkal-deportasi-warga-asing-asal-tiongkok (2).jpeg

 

 

 

Kanim-kuala-tungkal-deportasi-warga-asing-asal-tiongkok (3).jpeg

 

 

 

 

 

Kanim-kuala-tungkal-deportasi-warga-asing-asal-tiongkok (4).jpeg

 

 

 

Cetak