SOSIALISASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR : M.HH.01.KU.02.02 TAHUN 2012

Jambi – 18 April 2012. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Drs. H. ACE HENDARMIN, Bc.IP., M.Si membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.01.KU.02.02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.01.KU.02.02 Tahun 2012 tersebut dihadiri oleh Para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Undangan yang hadir pada acara sosialisasi ini adalah Notaris yang mempunyai wilayah tugas di Kota Jambi.

Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Drs. H. ACE HENDARMIN, Bc.IP., M.Si mengatakan "Dilihat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.01.KU.02.02 Tahun 2012 ini ada beberapa hal yang sangat signifikan perbedaannya dalam SOP biaya Pelayanan Jasa Umum di bidang Notariat, Pendaftaran Fidusia dan Kewarganegaraan berbasis Teknologi Informasi yakni sebelumnya berlaku Peraturan Menteri ini dimana pemohon langsung membayar setoran PNBP ke Kasir Fidusia dan sekarang ini pemohon langsung setor ke BNI sebagai Bank persepsi Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK/01/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian, Tentu hal tersebut Mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Menjalankan Semangat Wilayah Bebas Korupsi. (HUMAS)


PNBP 1


PNBP 2


PNBP 3


PNBP 4


PNBP 5

 


Cetak   E-mail