SOSIALISASI UU KIP

Jambi – 3 Agustus 2012. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dilaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dan menghadirkan Narasumber Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Hubungan Pers dan Media Massa Robby Leo Agust. Peserta yang mengikuti Sosialisasi ini berjumlah 30 orang yang berasal dari UPT dalam Kota Jambi dan Staf di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Budi Sulaksana.

Dalam sambutannya Kakanwil menyatakan kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah dan tepat waktu memungkinkan warga mengakses dan mendapatkan informasi publik yang berasal dari badan publik. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif mengatur kewajiban badan / pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik. Adapun persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk / menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Unit Kerja/ Satuan Kerja. Dalam hal ini PPID antara lain bertugas dan mempunyai kewenangan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi secara profesional. Diakhir sambutannya Kakanwil berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar bisa mengikuti Sosialisasi dengan baik agar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa diterapkan dengan baik di Satuan Kerja masing-masing. (HUMAS)


SOS KIP 1


SOS KIP 3


SOS KIP 4


SOS KIP 5


SOS KIP 6

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Jambi – 3 Agustus 2012. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dilaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dan menghadirkan Narasumber Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Hubungan Pers dan Media Massa Robby Leo Agust. Peserta yang mengikuti Sosialisasi ini berjumlah 30 orang yang berasal dari UPT dalam Kota Jambi dan Staf di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Budi Sulaksana.

Dalam sambutannya Kakanwil menyatakan kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah dan tepat waktu memungkinkan warga mengakses dan mendapatkan informasi publik yang berasal dari badan publik. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif mengatur kewajiban badan / pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik. Adapun persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk / menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Unit Kerja/ Satuan Kerja. Dalam hal ini PPID antara lain bertugas dan mempunyai kewenangan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi secara profesional. Diakhir sambutannya Kakanwil berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar bisa mengikuti Sosialisasi dengan baik agar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa diterapkan dengan baik di Satuan Kerja masing-masing. (HUMAS)


Cetak   E-mail