UPACARA PEMBERIAN REMISI 17 AGUSTUS

Jambi – 17 Agustus 2012. Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi dilangsungkan Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67. Upacara Pemberian Remisi Umum ini dihadiri oleh Gubernur Jambi HASAN BASRI AGUS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi BUDI SULAKSANA. Segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Dan Pejabat Struktural dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Jambi HASAN BASRI AGUS disampaikan bahwa Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa : "setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana".

Selanjutnya Dikatakan bahwa Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama ini menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh bangsa Indonesia akan tugas sejarah yang berat, yaitu mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual. (HUMAS)



Remisi 1


Remisi 2


Remisi 3


Remisi 4


Remisi 5


Remisi 6


Remisi 7




Cetak   E-mail