Penangkapan WNA Asing 'Gabe' Ilegal Oleh Imigrasi Jambi

Jambi – Jum’at (21/04/17) sekitar pukul 15.00 WIB  Jajaran Imigrasi Jambi melalui Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) yang di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jambi Erna Yunanti Murni bekerja sama dengan SatReskrim intel Polsek Rantau Pandan, Kodim 0416/Bute serta Kesbangpol Bungo berhasil mengamankan imigran asing bernama rozak als Gabe (64) yang berasal dari negara Thailand. Gabe di tangkap di kediamannya di salah satu pondok kebun sawit milik warga di daerah Dusun Marigeh, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Imigran Asing ini di duga tidak mempunyai dokumen resmi atau izin tinggal yang sah.

Erna Yunanti mengatakan Pendatang gelap itu sudah 10 tahun menetap di kebun milik seorang warga Dusun Marigeh. Selain tak memiliki dokumen kewarganegaraan, Gabe juga kerap membuat warga sekitar resah. Pasalnya, jika karet yang disadapnya tak menghasilnya, Gabe kerap mencuri karet milik warga. “Kalau warga marah, dia ngamuk ngejar warga pakai parang,” ungkapnya, lagi.

Dalam Proses penangkapanya TIM gabungan Imigrasi menelusuri hutan untuk mencari Imigran asing Gabe di dalam hutan. Tim harus berangkat dari Kota Muarabungo lewat jalur darat. Jarak yang ditempuh ke dusun target mencapai 1 jam. Tim bergerak menuju tempat persembunyian Gabe. Setelah berjalan kaki sejauh lebih kurang 2 km, akhirnya tim gabungan berhasil mencapai tempat persembunyian Gabe. Ia pun lantas diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini Pria tersebut di amankan di kantor Imigrasi Jambi untuk Proses Pendeportasian ke negara asalnya Thailand. (Dok/Foto:Humas)

penangkapan warga asing gabe asal thailand

 

kemenkumham jambi melalui imigrasi timpora mengamankan warga negara asing thailand2

 

kemenkumham jambi melalui imigrasi timpora mengamankan warga negara asing thailand

 

kemenkumham jambi melalui imigrasi timpora mengamankan warga negara asing thailand bernama gabe


Cetak   E-mail