KAKANWIL AGUS NUGROHO YUSUP PEMBUKAAN KEGIATAN KOMPETENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Jambi - Rabu, (13/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah yang berlangsung selama 2 hari terhitung dari tanggal 13 - 14 Maret 2019.

Bertempat di Hotel Abadi Suite Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup membuka secara resmi kegiatan peningkatan Kompetensi Perda tersebut.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Pramella Yusnidar, Kepala Bidang Hukum Fatriansyah, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suryo Widodo. 

Sebelum di mulai kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang membacakan laporan kegiatan. Dalam laporannya Parsaoran mengatakan kegiatan ini berdasarkan Pelaksanaan anggaran Tahun 2019 Nomor SP-DIPA-013.10.2.409164/2019 tanggal 5 Desember 2018.

Parsaoran mengatakan acara ini Di ikuti oleh 35 orang yang berasal dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi, Sekretaris Dewan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Provinsi Jambi dan Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam acara tersebut Panitia penyelenggara kegiatan menghadirkan 4 orang Narasumber/pemateri yang berasal Pusat dan Wilayah antara lain :

  1. Drs. Agus Nugroho Yusup, M. Si, Jabatan Kepala Kantor Wilayah Jambi.
  2. Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N, Jabatan Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
  3. Alfiyani, S.H., M.H Jabatan Kasubdit Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis dan Akreditasi
  4. Reni Oktri, S.H., Jabatan Kepala Seksi Bimbingan dan Konseling Perancang Peraturan Perundang-undangan

Dalam Sambutan Agus Nugroho Yusup mengatakan Era reformasi menjadi katalisator menuntun terjadinya perubahan besar, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu dari sekian tuntutan utama masyarakat dewasa ini adalah adanya supremasi hukum yang berkolerasi dengan kepastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kakanwil menambahkan Keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan peraturan daerah diharapkan mampu menjadi unsur pelaksana penting mewujudkan peraturan daerah yang baik, yang berkualitas yang secara konfrehensif mampu menjawab persoalan hukum dan persoalan sosial di daerah. (dok/foto:Humas)

peningkatan-kompetensi-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (2).jpeg

peningkatan-kompetensi-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (1).JPG

peningkatan-kompetensi-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (2).JPG

peningkatan-kompetensi-pembentukan-peraturan-perundang-undangan (3).jpeg

 


Cetak   E-mail