Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Jambi - Selasa (13/08) Dalam rangka Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai aparatur Penegak Hukum yang Profesional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi mengadakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Rapat koordinasi PPNS berlangsung selama 3 (tiga) hari terhitung pada tanggal 13-15 Agustus 2019 dan diikuti oleh 60 PPNS dari berbagai instansi. Bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi acara di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusup. Turut hadir pula dalam pembukaan Rakor PPNS tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, para pejabat struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, serta para perwakilan PPNS se-Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya Kakanwil Mengatakan PPNS dituntut untuk berperan aktif memberikan kontribusi dalam penegakan hukum, mengingat PPNS sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-undang, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam kitap Undang-Undang Hukum Pidana maupun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Lebih lanjut kakanwil mengatakan “Pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS, sampai dengan bulan ini sudah sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) orang terdiri dari PPNS Instansi Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi”. pungkasnya

Selanjutnya kakanwil mengucapkan selamat kepada seluruh peserta rapat koordinasi PPNS, semoga selalu diberi kesehatan selama pelatihan dan kepada para narasumber saya harapkan ke-ikhlasnnya dengan sepenuh hati untuk membagi pengetahuan dalam pelatihan ini. tutup kakanwil (Dok/Foto: Humas) 

 

rakor-ppns-kanwil-kemenkumham-jambi (1).jpeg

 

 

 

 

rakor-ppns-kanwil-kemenkumham-jambi (2).jpeg

 

 

 

rakor-ppns-kanwil-kemenkumham-jambi (4).jpeg

 

 

 

rakor-ppns-kanwil-kemenkumham-jambi (3).jpeg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail