Kakanwil Saksikan Penyerahan Protokol Notaris dan Pimpin Investigasi Notaris di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin

Sungai Penuh – Bertempat di Kantor Notaris Fedy Kesari, S.H., M.Kn dilaksanakan kegiatan penyerahan Protokol Notaris dari Ahli Waris Notaris Fedy Kesari, S.H., M.Kn kepada Notaris Mohd. Syafwan, SH., M.Kn. Acara yang dilaksanakan pada Rabu (16/10) ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup yang juga merupakan Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi. Selain disaksikan oleh Kakanwil acara penyerahan protokol notaris ini juga disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi Parsaoran Simaibang selaku anggota MPW yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Betni H. Purba dan Kepala Divisi Keimigrasian Pramella Y. Pasaribu.

Kakanwil Kemenkumham Jambi pada kesempatan ini menyampaikan “Pada prinsipnya, setiap kali ada Notaris yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), maka keluarganya wajib memberitahukan kepada MPD Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Pejabat Sementara Notaris tersebut menyerahkan protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa “apa yang telah dilaksanakan pada hari ini adalah implementasi dari Undang-undang Jabatan Notaris” Pungkasnya.

Setelah menyaksikan penyerahan protokol notaris, Kakanwil dan rombongan melakukan investigasi. Kegiatan investigasi notaris ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disipli dan peningkatan profesionalitas notaris sesuai dengan laporan atau pengaduan yang diterima MPW Notaris dari masyarakat. Kegiatan investigasi notaris ini dilaksanakan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin. (HUMAS)

 

01

 

 

02

 

 

03

 

 

04

 

 

05

 

 

06

 

 

07

 

 

08

 

 

09

 

 

10


Cetak   E-mail