Kakanwil Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada 70 Narapidana di Provinsi Jambi

Jambi - Sebanyak 70 Narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus pada Natal Tahun 2019 ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2019.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yusran Sa'ad membacakan laporan terkait remisi natal ini. Narapidana yang mendapat remisi Khusus hari besar keagamaan ini berasal dari :

1. Lapas Kelas IIA Jambi 14 orang
2. Lapas Kelas III Sarolangun 2 orang
3. Lapas Kelas IIB Bangko 6 orang
4. Lapas Kelas IIB Muara Bungo 3 Orang
5. Lapas Kelas IIB Muara Tebo 6 Orang
6. Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 13 orang
7. Lapas Kelas IIb Muara Bulian 10 Orang
8. Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 13 Orang
9. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi 1 Orang
10.LPKA Kelas IIB Jambi 2 Orang

"Dari 70 Orang Narapidana, 1 Orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus ini. Seluruh Remisi ini diserahkan tepat pada tanggal 25 Desember 2019". ujar Kalapas Jambi

Kemudian Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dalam Sambutannya yang dibacakan kakanwil, Yasonna Mengatakan ""Kelahiran Yesus di dunia tidak hanya menjadi milik umat Kristen saja, melainkan merupakan milik peradaban manusia. Sesuai dengan tema Natal Tahun 2019 “Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang”, Dengan penuh sukacita, kita merayakan pesta kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Raja Damai, yang datang untuk merubuhkan tembok pemisah, yakni perseteruan yang memecah-belah umat manusia." Ujarnya

Kemudian Kakanwil melanjutkan "Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan." Pungkasnya

"Akhir kata, semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia. “SELAMAT NATAL DAN SELAMAT TAHUN BARU 2020”. Semoga Tuhan Memberkati Kita Semua." tutup kakanwil saat membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM (Dok/Foto : Humas)

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_1.JPG

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_2.JPG

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_8.JPG

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_7.JPG

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_6.JPG

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_4.JPG

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_3.JPG

 

 

pemberian-remisi-khusus-natal-di-lapas-jambi_5.JPG


Cetak   E-mail