Menkumham Yasonna H. Laoly Berikan Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Dengan Metode Teleconference dan E-learning

Jambi - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Pramella Y. Pasaribu mengikuti teleconference kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan eLearning yang diadakan di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi,  Senin(13/01-2020).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan kegiatan yang dilakukan adalah realisasi dari Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 agar mampu dilaksanakan dengan baik dan cepat. Dikatakan beliau, agar program-program kinerja Kementerian Hukum dan HAM dapat direalisasikan dengan prinsip cepat dan maju.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberikan paparan dengan tema Arah Kebijakan Pengharmonisasian Raperda berdasar UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam paparannya Yasonna mengatakan “bahwa pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan per-uu-an lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya

“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi maka dalam merealisasi keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional.”

“Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan professional, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. Ada 8 (delapan) kriteria peraturan yang baik menurut Lon Fuller sebagai berikut:

1.      Peraturan harus dituruti semua orang, termasuk oleh penguasa negara;

2.      Peraturan harus dipublikasikan;

3.      Peraturan harus berlaku ke depan, bukan berlaku surut;

4.      Kaidah peraturan harus ditulis secara jelas, sehingga dapat diketahui dan diterapkan secara benar;

5.      Peraturan harus menghindari diri dari kontradiksi-kontradiksi;

6.      Peraturan jangan mewajibkan sesuatu yang tidak mungkin dipenuhi;

7.      Peraturan harus bersifat konstan sehingga ada kepastian hukum. Tetapi Peraturan harus juga diubah jika situasi politik dan sosial telah berubah; dan

8.      Tindakan para aparat pemerintah dan penegak hukum haruslah konsisten dengan Peraturan yang berlaku.

Pada akhirnya Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya “Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dengan Metode Teleconference dan E-learning, Terima Kasih”. Tutupnya (Dok/Foto : Humas)

 

Teleconference-Pelatihan-Penguatan-Pengharmonisasian-Rancangan-Peraturan-Daerah-dengan-metode-elearning_1.JPG

 

Teleconference-Pelatihan-Penguatan-Pengharmonisasian-Rancangan-Peraturan-Daerah-dengan-metode-elearning_5.JPG

 

Teleconference-Pelatihan-Penguatan-Pengharmonisasian-Rancangan-Peraturan-Daerah-dengan-metode-elearning_3.JPG

 

Teleconference-Pelatihan-Penguatan-Pengharmonisasian-Rancangan-Peraturan-Daerah-dengan-metode-elearning_4.JPG

 

Teleconference-Pelatihan-Penguatan-Pengharmonisasian-Rancangan-Peraturan-Daerah-dengan-metode-elearning_2.JPG


Cetak   E-mail