Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 Via Teleconference Di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Jambi – Hari ini (Kamis, 16/01/2020) bertempat di Lapangan Utama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak telah dilaksanakan kegiatan Teleconference Deklarasi Resolusi Pemasyaraktan Tahun 2020.

Turut hadir mengikuti kegiatan Teleconference ini antara lain adalah Kadivpas Farid Junaedi, Kadivmin Betni H. Purba, Kadiv Keimigrasian Pramela Y Pasaribu, Kadiv Yankum Parsaoran Simaibang, Staff Ahli Bidang Kesra Emizwar, Kapolres Tanjung Jabung Timur, Kepala BNN TJT dan Forkopimda Tanjung Jabung Timur. Kegiatan Deklarasi yang di Teleconference kan ini di hadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial, Kepala Lembaga dan Kementerian, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratam di Lingkungan Kemenkumham RI, Staff Ahli Menteri, Mitra Pemasyarakatan, dan tamu undangan.

Kegiatan Deklarasi ini diawali dengan Laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, yang menyampaikan bahwa ini dari Resolusi Pemasyarakatan adalah Peningkatan Kualitas Layanan Pemasyarakatan yang antara lain pemberian remisi, pemberian hak cuti, pelaksanaan rehab medis, pelaksanaan rehab sosial, pelayanan makanan siap saji, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pelatihan keterampilan WBP, penyelesaian over staying, optimalisasi revitalisasi Pemasyarakatan, peningkatan PNBP, pencanangan masyarakat peduli Pemasyaraktan, sekolah mandiri, revitalisasi pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, serta pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Tahun 2020 bukan waktunya lagi bagi Pemasyarakatan untuk terjebak pada segala pasang surut fenomena klasik yang cenderung berulang-ulang. Pemasyarakatan harus keluar dari tekanan ini. Pemasyarakatan harus mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru guna mengatasi segala macam persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat. Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif dari tuntutan tersebut sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan public. Saya mengharapkan adanya dukungan semua pihak untuk mensukeskan pekerjaan besar ini. Kepada seluruh jajaran, baik yang berada di pusat maupun satker mulai dari aparatur pelaksana sampai dengan Pimpinan Tinggi agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif, dan nepotis.

"Dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; mencanangkan 15 point target besar yang diantaranya adalah Pemberian hak remisi kepada 288.530 narapidana dan program integrasi kepada 69.358 narapidana; rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika; pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana; serta menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.” Tambahnya.

Pada kesempatan ini Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah terkait lainnya, penyerahan piagam penghargaan dari Menkumham kepada Lembaga atau Kementerian terkait atas dukungan nya kepada Ditjen Pemasyarakatan dalam mencapai target kinerja Ditjen Pemasyarakatan seperti menyelesaikan overstaying, dukungan dalam pencanangan zi, dukungan pembinaan rupa literasi, dukungan pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap WBP Lapas Narkotika, dan lainnya.

Acara dilanjutkan dengan "Pembukaan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Serta Pelatihan Kerja Bersertifikasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan". Dalam Sambutannya kakanwil mengatakan “Ada banyak program yang dilaksanakan di dalam rangka Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini, termasuk dibeberapa unit pelaksana teknis pemasyarakan yang berada di Lingkungan Kanwil Jambi, baik program Rehabilitasi penyalahguna narkotika bagi narapidana yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak dengan target 400 Orang narapidana, sdelain itu beberapa Lapas yang akan melaksanakan pelatihan kerja bersertifikasi dalam mewujudkan narapidana yang memiliki keahlian berbasis kompetensi.”Ujarnya

Kemudian Kakanwil mengucapkan “Terimakasih banyak terhadap dukungan yang telah diberikan oleh Pemda Tanjung Jabung Timur serta pihak-pihak yang telah membantu dalam rangka dalam rangka pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2019 yang berjalan dengan Baik” pungkasnya. (Dok/Foto : Humas)

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_1.jpeg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_11.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_10.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_9.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_8.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_7.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_6.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_5.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_4.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_3.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_2.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_1.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_13.jpg

 

deklaraso-resolusi-pemasyarakatan_12.jpg

 


Cetak   E-mail