Kadiv Yankum HAM Parsaoran Simaibang Menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Dan Ham RI Tentang Penegasan Kewarganegaraan Indonesia Atas Nama Ramli

Jambi – Senin (20/01/2020) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi diwakili kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Zulhendri Faisal menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Status Kewarganegaraan atas nama Ramli.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membacakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-18.AH.10.01 TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019 adalah sebagai Penegasan Status Kewarganegaraan Republik lndonesia Bagi Warga Negara lndonesia Keturunan Asing yang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan dalam hal ini adalah an Ramli. Ramli yang lahir di Jambi 01 Januari 1955 telah ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik lndonesia. 

Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan pesan dari Kakanwil agar Saudara Ramli setelah mendapatkan penegasan sebagai Warga Negara Indonesia harus ikut menjaga, mengawal NKRI, cintailah Bangsa ini. Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang menambahkan karena kita hidup dan berusaha di NKRI dibawah Pemerintahan pilihan rakyat maka tetaplah setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan RI pedomani Pancasila, UUD 45 dan hayati Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Dok/Foto : Humas)

penyerahan-petikan-menkumham-atas-nama-ramli_1.jpeg

 

penyerahan-petikan-menkumham-atas-nama-ramli_4.jpeg

 

penyerahan-petikan-menkumham-atas-nama-ramli_2.jpeg

 

penyerahan-petikan-menkumham-atas-nama-ramli_3.jpeg

 

 

 


Cetak   E-mail