Diseminasi Hak Asasi Manusia Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun

Jambi – Kamis(12/03-2020) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Parsaoran Simaibang menjadi Narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun. Kegitan Ini diikuti sebanyak 30 Pegawai Lapas Kelas IIB Sarolangun dan juga menghadirkan Narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun Mulya Malik. Parsaoran mengatakan “Sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, terdapat kriteria pelayanan publik berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan yaitu aksesbilitas dan ketersediaan Fasilitas, diantaranya : Maklumat Pelayanan, Ruang/loket/kotak Pengaduan, Toilet khusus penyandang disbilitas, Lantai pemandu (guiding block) , Informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat bantu kelompok rentan, Jalan landai (ramp), Loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil dan penyandang disabilitas” ujarnya Beliau menambahkan “Selain aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas, kriteria untuk mendapat parhargaan adalah ketersediaan petugas yang siaga melayani kepada kelompok rentan, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksanan terhadap standar pelayanan”ucapnya Parsaoran mengharapkan dengan kegiatan ini semoga dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat melalui pelayanan publik berbasis HAM dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) (Dok/Foto : Humas)

diseminasi-ham-di-lapas-kelas-iib-sarolangun_1.jpeg

 

diseminasi-ham-di-lapas-kelas-iib-sarolangun_6.jpeg

 

diseminasi-ham-di-lapas-kelas-iib-sarolangun_5.jpeg

 

diseminasi-ham-di-lapas-kelas-iib-sarolangun_4.jpeg

 

diseminasi-ham-di-lapas-kelas-iib-sarolangun_3.jpeg

 

diseminasi-ham-di-lapas-kelas-iib-sarolangun_2.jpeg 


Cetak   E-mail