Jambi – Senin(16/03-2020) Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kepala Divisi Administrasi Betni H. Purba didampingi Kepala Bagian Umum Anwar dan Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Efra Wahyuni mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang syarat, tata cara dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing yang diikuti oleh pegawai.
Betni mengatakan “Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, untuk Jabatan Ahli Utama belum ada untuk saat ini.” Ujarnya
Beliau melanjutkan “syarat-syaratnya diantaranya berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang diakui secara kedinasan, mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Perancang paling sedikit 2 (dua) tahun, memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, persetujuan dari atasan langsung” pungkasnya
Beliau menambahkan “Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Madya, sehat jasmani dan rohani memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk Test of English as a Foreign Language (TOEFL)” jelasnya
Betni mengatakan “Pengumuman akan diumumkan di minggu ketiga bulan Maret 2020 dan maksimal pengambilan sumpah dan pelantikan April tahun 2021, jadi jangan menunda-nunda lagi untuk inpassing ke Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, segera menyiapkan persyaratannya” tutupnya (Dok/Foto : Humas)