Tanjung Jabung Barat – Jumat (15/05-2020) Setelah dari Kantor DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal.
Kakanwil mengatakan “Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal merupakan salah satu Satuan Kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan pada tanggal 18 Mei 2020 mendatang akan dilakukan evaluasi dan penilaian dari Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal melalui Video Conference.” Ujarnya
Beliau menambahkan “Silahkan dipersiapkan Yel-Yel WBK/WBBM dan Video Profil dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal serta Paparannya, kemudian masing-masing Tim pokja Area Perubahan pembangunan ZI harus menguasasi setiap Pokjanya, nanti akan ada tanya jawab dari Tim Penilaian Internal” pungkasnya
Kemudian Kakanwil mengatakan “Terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, agar Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendata setiap Narapidana yang mendapat Asimilasi dan Integrasi dan secara berkala menyerahkan data itu kepada Kepolisian, TNI atau Instansi Terkait agar bisa saling bersinergi dalam pengawasannya dan juga bagi siapapun yang keluar masuk Ke dalam Lapas agar menerapkan Protokol Kesehatan seperti pengecekan Suhu, harus menggunakan Masker dan yang lainnya” lanjutnya
Kemudian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang menyampaikan “Terkait Penilaian UPT Berbasis HAM Sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, terdapat kriteria pelayanan publik berbasis HAM di Kantor Imigrasi yaitu aksesbilitas dan ketersediaan Fasilitas, diantaranya : Maklumat Pelayanan, Ruang/loket/kotak Pengaduan/nomor telepon pengaduan, Toilet khusus penyandang disbilitas, Lantai pemandu (guiding block) , Informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat bantu kelompok rentan, Jalan landai (ramp), Loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil dan penyandang disabilitas, Tempat ibadah dan Pusat informasi pelayanan/helpdesk” ujarnya
Beliau menambahkan “Selain aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas, kriteria untuk mendapat parhargaan adalah ketersediaan petugas yang siaga melayani kepada kelompok rentan, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksanan terhadap standar pelayanan” ucapnya, setelah itu beliau mengecek setiap ruangan apakah sudah terpenuhi sarana dan prasarananya dalam pemenuhan UPT berbasis HAM. (Dok/Foto : Humas)