Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Tentang Penerimaan Tahanan, Kakanwil Koordinasi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jambi - Rabu (27/05-2020) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Plt Kepala Divisi Administrasi Arif Sumarsono dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan dan Rehabilitasi  Junaidi Rison, melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Judhy Sutoto sehubungan dengan edaran Dirjen Pemasyarakatan.

Kakanwil menyampaikan bahwa “Sesuai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor :  PAS-PK.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Lapas/Rutan di Provinsi Jambi siap melaksanakan surat edaran tersebut. Namun demikian kita tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, dimana sebelum diserahkan ke Lapas/Rutan pihak Kejaksaan telah melakukan Rapid Test terhadap Terpidana yang akan diserahkan” lebih lanjut beliau mengatakan “Setelah diterima di Lapas/Rutan pihak kami pun akan melakukan rapid tes dan dilakukan sebanyak 2 kali yaitu saat akan di tempatkan di Blok Isolasi Mandiri dan setelah 14 (empat belas) hari di blok isolasi” lanjutnya.

Yudhy Sutoto menyambut hangat kedatangan Kakanwil Kemenkumham Jambi, dan menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1441 H.  Pihak Kejasaan tinggi juga sudah menerima petikan Surat Edaran tersebut, dan akan menindaklanjutinya. “Saat ini sudah ada lebih kurang 113 orang tahanan kejaksaan yang dalam proses sidang, dan ada lebih kurang 50 orang telah di putus oleh pengadilan, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Nah bagi mereka tentunya harus ditempatkan di Lapas/Rutan, kami sangat bersyukur bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membuka Lapas/Rutan untuk menerima tahanan yang telah mendapat putusan hakim (inkracht). Namun dalam pelaksanaan rapid test kami juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan biaya pengadaan rapid test tersebut”.

Diakhir pertemuan Kakanwil dan Kajati Jambi sepakat untuk selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan hukuman pidana bagi tahanan yang telah diputus pengadilan, dan selalu mengikuti aturan Protokol kesehatan Covid 19. (Dok/Foto : Humas)

koordinasi-dengan-kepala-kejaksaan-tinggi-jambi-terkait-surat-edaran-dirjen-pas_2.JPG

 

koordinasi-dengan-kepala-kejaksaan-tinggi-jambi-terkait-surat-edaran-dirjen-pas_3.JPG

 

koordinasi-dengan-kepala-kejaksaan-tinggi-jambi-terkait-surat-edaran-dirjen-pas_1.JPG

 

koordinasi-dengan-kepala-kejaksaan-tinggi-jambi-terkait-surat-edaran-dirjen-pas_4.JPG

Cetak