Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi Melaksanakan Teleconference Self Asessment Terkait Penilaian Maturitas SPIP dengan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM

 

Jambi, 16-06-2020 Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) lnspektorat Jenderal Tahun 2020 dan menindaklanjuti rekomendasi Pembina Penyelenggaraan SPIP (BPKP) atas hasil Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2019, Penilaian Mandiri Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2020 .

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi Melaksanakan Teleconference Self Asessment Terkait Penilaian Maturitas SPIP dengan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Plt. Kepala Divisi Administrasi Arif Sumarsono, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Mulyono serta Pejabat Struktural dan JFT / JFU .

Pada kesempatan tersebut Tim Irjen Ahmad Rifai, Junita Aristianti, Abdul Hamid, Dhony Alfianto, Elychia Roly Putri, Menyampaikan tentang tata cara pengisian penilaian maturitas SPIP pada Kanwil Jambi melalui aplikasi www.spip.bpkp.go.id diawali dengan simulasi pengisian pertanyaan dan agar dijawab sesuai kondisi di lapangan. Abdul Hamid Menambahkan “ Untuk Melaksanakan Tugas dengan profesional, independen, dan menjaga Integritas serta segera melaporkan hasilnya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI ” (Dok/Foto : Humas)

 

spip1.jpg

 

 

spip2.jpg

 

 

spip_4.jpg

 

index.jpg

 

 


Cetak   E-mail