Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Focus Group Discussion Terkait Pelaksanaan Bantuan Hukum

Sungai Penuh – Kamis (19/06-2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang bertempat di Hotel Aira Kota Sungai Penuh. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup, Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dan Moderator Kepala Bidang Hukum Fatriansyah.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan “Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.” ungkapnya

Lebih lanjut beliau mengatakan “Di tahun 2020 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah melaksanakan penandatanganan kontrak dengan 14(empat belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi”. Ucapnya

Kakanwil juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum ini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dalam paparannya mengatakan “Sosialisasi bantuan hukum ini tujuannya adalah untuk menyebarluaskan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyarakat tidak mampu, dan ini adalah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum” ujarnya

Hadir dalam kegiatan FGD ini Kabag Hukum Kota Sungai Penuh, Kabag Hukum Kabupaten Sarolangun, Kabag Hukum Kabupaten Merangin, Perwakilan bagian Hukum Kabupaten Kerinci, Perwakilan bagian Hukum Kabupaten Bungo, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta Masyarakat.

Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diharapkan semua masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan di dalam hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. (Dok/Foto : Humas)

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_7.jpeg

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_2.jpeg

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_6.jpeg

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_5.jpeg

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_4.jpeg

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_3.jpeg

 

 

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_1.jpeg

 

fgd-sosialisasi-bantuan-hukum-kanwil-jambi_8.jpeg


Cetak   E-mail