Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kota Sungai Penuh

Jambi - Sesuai dengan kebijakan pelaksanaan Law and Human Rights Center di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, dan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Tertanggal 19 Juni 2020 tentang harmonisasi rancangan peraturan daerah Kanwil Kemenkumham Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, hari ini Senin(06/07-2020) dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Ranperda.

Acara diawali dengan Pembukaan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang yang menyampaikan tata tertib rapat dan pola pelaksanaan rapat.dilanjutkan dengan pengarahan Kakanwil Kemenkumham Jambi, Jahari Sitepu. Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan "Prinsip hukum dalam peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, oleh sebab itu perlunya harmonisasi dalam pembentukan/pembuatan  peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dan koordinasi Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Pemerintah Daerah".

Hadir dalam rapat harmonisasi Ranperda ini Asisten I Kota Sungai Penuh Marsal MR, Kabag Hukum Kota Sungai Penuh dan perwakilan dari Dinas terkait yang mengajukan ranperda tersebut, yaitu Dinas pemberdayaan perempuan dan anak Kota Sungai Penuh, Dinas PU dan Tata Ruang Sungai Penuh, dan Dinas Pariwisata Kota Sungai Penuh. Sedangkan dari Kantor Wilayah hadir Kabid Hukum Fatriansyah dan Kabid HAM Ermasdon.

Sebagai pimpinan Rapat Parsaoran Simaibang menyampaikan rapat akan dilaksanakan beberapa sesi sesuai Perda yang telah diajukan, dan  diserahkan kepada Tim masing-masing untuk melakukan pembahasan.

Rapat pertama membahas Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak, dalam pembahasannya di fasilitasi Tim Perancang yang di ketuai oleh Viktor Noval Sidabutar JFT Perancang Ahli Muda. Saat pembahasan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan menyampaikan beberapa masukan sehubungan dengan pola pelaksanaannya karena adanya UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Kabid HAM berharap Ranperda ini juga mengatur  tentang pemenuhan HAM untuk anak.

Rapat kedua membahas Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sungai Penuh 2020 - 2024. Dalam pembahasannya Tim perancang diketuai Prawitri Talib JFT Perancang Pertama, menyampaikan bahwa sehuhungan dengan ranperda ini agar melibatkan ahli dibidangnya, mengenai materi agar dihapuskan tentang sanksi pidana yang diajukan, lebih baik sanksi administratif. Selaian itu tentang penganggaran yang di atur dalam Ranperda agar lebih jelas dalam kalimatnya ketika  dalam pelaksnaannya menggunakan anggaran daerah dan anggaran pusat.

Rapat ketiga membahas tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh. Naskah akademik Ranperda tentang kepariwisataan ini, telah diuji publik oleh tim teknis di Dinas Pariwisata. Prawitri Talib, menganggap ranperda ini sudah cukup baik karena telah mengungkap strategi-strategi yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan dari ranperda ini. Dalam pelaksanaan Ranperda ini pemerintah kota sungai penuh akan membentuk kelompok sadar wisata oleh masyarakat secara swadaya di kota Sungai Penuh namun tetap dipantau atau dibina oleh Dinas Pariwisata. Wahyudi JFT Perancanag menilai tentang kata-kata dalam ranperda untuk diperhatikan karena jangan sampai menimbulkan asumsi yang berbeda ketika sudah diundangkan. Untuk ranperda ini cukup alot pembahasannya karena adanya perda tentang RT/RW Kota Sungai Penuh yang juga harus diperhatikan, jangan sampai terjadi benturan dalam pengaturannya.

Rapat berakhir pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan oleh Tim masing-masing untuk penyempurnaan Ranperda. Di akhir acara hasil Pengharmonisasian Ranperda Kota Sungai Penuh ditandatangani dalam bentuk Berita Acara, dan diserahkan kepada Perwakilan Pemerintah Kota Sungai Penuh.(Dok/foto : Humas) 

ranperda_kota_sei_penuh_5.jpeg

 

ranperda_kota_sei_penuh_6.jpeg

 

ranperda_kota_sei_penuh_4.jpeg

 

ranperda_kota_sei_penuh_2.jpeg

 

ranperda_kota_sei_penuh_8.jpeg

 

ranperda_kota_sei_penuh_1.jpeg

 

ranperda_kota_sei_penuh_3.jpeg


Cetak   E-mail