Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun

Jambi - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) selayaknya tidak bertentangan satu sama lain, karenanya perlu harmonisasi dalam setiap rancangan pengajuannya dengan Tenaga Perancang pada Kanwil Kemenkumham Jambi. Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi MHD. Jahari Sitepu, Selasa, 7 Juli 2020 pada saat memberi arahan dan membuka Kegiatan Pengharmonisasian Perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2017 – 2022 di Kanwil Jambi.

Rapat pengharmonisasian Peraturan Daerah ini di hadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Fatriansyah dan Perwakilan Dari Pemda Sarolangun Kabag Hukum Mulya Malik serta Sekretaris Bappeda Sarolangun Muhammad dengan Tim. Kadiv Yankum HAM Parsaoran Simaibang dalam arahannya menyampaikan tentang tata tertib dan pola pelaksanaan rapat sampai dengan ditandatanganinya berita acara hasil Rapat Pengharmonisasian. Beliau juga menguatkan apa yang telah disampikan oleh Kepala Kantor Wilayah bahwa “1. Bentuk Peraturan Daerah harus dapat bermanfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, 2. Untuk efektifitas pembentukan peraturan tersebut sesuai Pasal 198 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Menyusun perda untuk melibatkan Tenaga Perancang yang ada Di Kantor Wilayah, 3. Sebaiknya Perda yang akan dibentuk diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan beberapa tenaga teknis sesuai Perda yang akan dibuat. “ujarnya

Dalam Pembahasan Perda tersebut Robby Noor Hakim JFT Perancang Pertama menyampaikan usulan agar pada draf awal memperhatikan peraturan yang mendukung perda ini dibuat dengan mencantumkan dalam diktum sebagai dasar seperti UUD 1945 karena perda ini mengatur hajat hidup orang banyak. Demikian juga masalah urutan peraturan seperti Peraturan Menteri tidak ada dalam hirarki Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun dalam jangkauan keberlakuannya di atas Peraturan Daerah.

Kabag Hukum  Kabupaten Sarolangun menyambut baik usulan dan penyempurnaan Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2017 – 2022ini. Hal ini disebabkan banyaknya kebijakan nasional di pusat dan Perda yang ada harus menyesuaikan untuk dilakukan perubahan di beberapa pasal, dan ini kami dapatkan di Kanwil Kemenkumham Jambi yang difasilitasi Kadiv Yankumham beserta Tim Perancang yang ada di Kanwil Kemenkumham Jambi.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM PArsaoran Simaibang dengan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sarolangun Mulya Malik dan dilanjutkan dengan penyerahan BA tersebut. (Dok / Foto : Humas)

ranperda-dengan-kabupaten-sarolangun-2020_3.JPG

 

ranperda-dengan-kabupaten-sarolangun-2020_5.JPG

 

ranperda-dengan-kabupaten-sarolangun-2020_2.JPG

 

ranperda-dengan-kabupaten-sarolangun-2020_1.JPG

 

ranperda-dengan-kabupaten-sarolangun-2020_1.jpeg

 

ranperda-dengan-kabupaten-sarolangun-2020_4.JPG


Cetak   E-mail