Sosialisasi SIMPEG Bagi Seluruh Pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi

Jambi, Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) adalah sistem yang mampu memberikan informasi data-data pegawai pada suatu perusahaan maupun instansi yang saling berinteraksi mencapai tujuan yang telah ditargetkan. SIMPEG menangani pengelolaan data kepegawaian khususnya meliputi: pendataan pegawai, BKD, proses perencanaan dan formasi kepegawaian, penggajian, penilaian angka kredit, mutasi pegawai, dan sistem pelaporan. Aplikasi SIMPEG pada suatu instansi dapat melakukan penginputan, pengawasan dan monitoring dalam hal data kepegawaian.SIMPEG dapat dipergunakan untuk mempercepat proses pencatatan dan pengolahan data dan mampu menyajikan informasi kepegawaian kapan saja, sehingga informasi yang diminta dapat tepat waktu, tepat sasaran, dan akurat.

Oleh karena itu, hari ini Jum’at 10-07-2020 bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji didampingi Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Efra Wahyuni memberikan sosialisasi terkait penggunaan SIMPEG dikalangan ASN Kemenkumham Jambi. Dalam paparannya Kadivmin menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Juni-23 Juli 2020 perhitungan tunjangan kinerja berdasarkan jurnal harian yang telah diisi oleh masing-masing pegawai. Beliau juga menjelaskan tata cara pengajuan cuti dan ijin yang tersedia dalam aplikasi SIMPEG. Hal lain yang tidak kalah menarik dalam sosialisasi ini adalah penjelasan mengenai potongan yang akan diterima pegawai apabila tidak mengisi jurnal harian, terlambat, pulang lebih awal atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

 

sosialisasi_simpeg_1.JPG

 

 

sosialisasi_simpeg_5.JPG

 

Hal ini menjadi topik menarik dalam sosialisasi, diantaranya pertanyaan yang dilontarkan salah satu JFT Penyuluh Hukum Nurahadi “bagaimana solusinya untuk kami tim penyuluh hukum yang tidak melakukan absensi dikarenakan bertugas kedaerah, sementara kami tidak memakai surat perintah (Sprint), apakah tunjangan kinerja dan uang makan kami bisa diterima penuh, mengingat kami berangkat menggunakan dana pribadi ?”. Slamet Pramoedji menjelaskan bahwa penghitungan uang makan berdasarkan absensi, jadi apabila tidak melakukan absensi otomatis uang makannya akan dipotong.

 

sosialisasi_simpeg_4.JPG

 

sosialisasi_simpeg_6.JPG

Selain itu kritik juga disampaikan JFU Bidang HAM Akhmad Arif Fadli terkait pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang dirasa selama ini kurang efektif, dikarenakan sebagian besar SKP diisi oleh masing-masing pegawai, bukan perintah atasan, “alangkah baiknya dalam pengisian SKP, atasan langsung yang memberikan tugas apa saja yang akan dikerjakan pegawai dalam satu tahun beserta kuantitasnya” tuturnya.

Kadivmin kembali menegaskan bahwa disinilah diperlukan koordinasi yang baik antara atasan langsung dengan para JFU nya, agar tercipta harmonisasi dalam kinerja dan para pegawai dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang telah mereka kontrak diawal tahun, tentunya dengan kinerja terbaik dari mereka (dok/foto : Humas)

 

sosialisasi_simpeg_2.JPG

 

 

sosialisasi_simpeg_3.JPG

Cetak