Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Rapat Koordinasi Dengan Sekretariat Dewan DPRD Merangin

Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi perda. Oleh karena itu Kantor Wilayah harus bisa meyakinkan Pemerintah Daerah melalui komunikasi tatap muka secara langsung agar keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diakui dan dilibatkan. Hal ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Jambi yaitu dengan kegiatan rapat kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin, Jumat (10/07/2020). Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi MHD. Jahari Sitepu yang dalam arahannya berharap tenaga perancang bekerja semaksimal mungkin untuk membantu Tim Pansus yang ada di daerah  dalam pembentukan Perda.

Rapat koordinasi dengan Sekretariat Dewan Kabupaten Merangin membahas peraturan daerah yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah Merangin dimana telah ada 8 (delapan) Rancangan Perda yang telah disusun. Dari 8 Perda tersebut 6 (enam) atas usulan eksekutif dan 2 (dua) atas usulan Dewan. Dalam proses pembuatannya telah dilakukan masih mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2011 dimana pelaksanaan harmonisasi dilakukan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk itu Setwan Kabupaten Merangin di pimpin As’ari Elwakas melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Rapat Koordinasi ini di hadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Fatriansyah dan Kasubbid Fasilitas Produk Daerah Suryo Widodo. Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang menyampaikan bahwa “Untuk efektifitas pembentukan peraturan tersebut sesuai Pasal 98 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Menyusun perda untuk melibatkan Tenaga Perancang yang ada Di Kantor Wilayah, dimana para Perancang telah bersertifikasi dan mempunyai kemampuan untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda yang akan dibentuk oleh Daerah”.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Merangin dan Sekretariat DPRD Merangin akan selalu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi dalam rangka pembentukan Perda di Kabupaten Merangin sehingga akan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas. (Dok / Foto : Humas)

ranperda-kabupaten-merangin-2020_2.JPG

 

ranperda-kabupaten-merangin-2020_4.JPG

 

ranperda-kabupaten-merangin-2020_1.JPG

 

ranperda-kabupaten-merangin-2020_3.JPG

Cetak