Kanwil Kemenkumham Jambi Mengukuhkan Anggota Pos Pelayanan dan Pengaduan Hak Asasi Manusia (YANKOMAS) Unit Pelaksana Teknis Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi

Jambi – Selasa (21-07-2020) bertempat di Hotel Abadi Suite,Kanwil Kemenkumham Jambi dalam rangka mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia,  Kanwil Kemenkumham Jambi membentuk Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (POSYANKOMAS) di seluruh unit pelaksana teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Pengukuhan tersebut dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi MHD. Jahari Sitepu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar, dan Kepala Divisi Imigrasi Morina Harahap.

Kepala Kantor Wilayah MHD. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa pembentukan pos YANKOMAS pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan HAM. Pos YANKOMAS pada UPT akan bertugas menerima pengaduan dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pengadu. “hadirnya pos YANKOMAS pada UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi diharapkan akan lebih banyak menerima pengaduan pelanggaran HAM yang ada di daerah, dan saya harap setiap petugas yang bertugas pada pos YANKOMAS benar-benar memahami fungsi YANKOMAS sehingga dapat membantu meyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masyarakat” Ujarnya.

Kakanwil MHD. Jahari Sitepu juga berpesan senantiasa menjaga dan mempertahankan intergritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab dan selalu meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk didalam nya menjalankan tugas – tugas atau mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif dan menjaga netralitas PNS sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas – tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. Sebagai gambaran dari peran YANKOMAS  tersebut dapat disampaikan beberapa permasalahan HAM yang masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini (YANKOMAS) dimana penanganannya sudah sampai tuntas diantaranya : Permasalahan konflik tanah dikabupaten tebo, pembongkaran tembok yang menutupi jalan umum oleh masyarakat kasang kec. jambi timur kota jambi, penyelesaian pkdrt kota jambi, pemantauan konflik masyarakat sampai terjadi pembakaran rumah-rumah di kabupaten kerinci, kasus pemukulan oleh oknum tni terhadap salah seorang ojek online di kota jambi, dan penyelesaian perselisihan antara istri oknum tni dan istri oknum polisi.

Pada kesempatan itu Kakanwil MHD. Jahari Sitepu juga mengapresiasi Kalapas Narkotika Kelas IIB muara Sabak saudara Syahroni Ali yang telah membuat suatu aplikasi pelayanan komunikasi masyarakat (YANKOMAS) dimana masyarakat dapat menyampaikan dugaan permasalahan HAM ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak tanpa pelapor harus datang ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk melaporkan permasalahannya. (Dok / Foto : Humas)

Pengukuhan_YANKOMAS_2.JPG

Pengukuhan_YANKOMAS_1.JPG

Pengukuhan_YANKOMAS_3.JPG

Pengukuhan_YANKOMAS_4.JPG

Pengukuhan_YANKOMAS_5.JPG

Pengukuhan_YANKOMAS_7.JPG

Pengukuhan_YANKOMAS_8.JPG

Cetak