Penyuluhan Hukum Di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Mengangkat Tema “Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum”

Muaro Jambi - Jumat (24/07/2020) Kanwil Kemenkumham Jambi melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang Hukum mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum”. Acara dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Tanjung Pauh, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat. Kadiv Yankum didampingi Kepala Bidang Hukum, dan Kepala Sub Bidang Luhbankum dan JDIH.

Selanjutnya Parsaoran Simaibang membuka Penyuluhan Hukum dengan menyampaikan tentang Nawacita Presiden Jokowi yang salah satunya adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, diwujudkan dalam bentuk meningkatkan Kesadaran Hukum dan HAM. Materi Selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maksud dan tujuan penyampaian undang-undang ini adalah agar masyarakat cerdas dalam menggunakan dan memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik. Banyak masalah terjadi dimana masyarakat menyempaikan informasi di media sosial dan ternyata pernyataan yang dibuatnya membuat orang lain atau pihak lain merasa tergaganggu dengan informasi tersebut. Masyarakat juga diharapkan berhati-hati dalam menilai berita yang diterima melalui media sosial yang belum jelas kebenarannya.

Kepala Bidang Hukum Fatriansyah menyampaikan materi tentang Eksistensi hak pekerja dilihat dari UU Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya. Materi terakhir disampaikan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan JDIH Sugeng Supriyadi yang menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. acara diakhiri dengan Tanya jawab dan Warga yang hadir cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. (Dok / Foto : Humas)

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_1.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_7.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_8.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_5.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_4.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_3.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_2.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_6.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_10.jpeg

 

penyuluhan-hukum-di-kabupaten-muaro-jambi-2020_9.jpeg

Cetak