Kanwil Kemenkumham Jambi Sambangi Ditjen HAM Bahas Pos Yankomas

JAKARTA, Senin (27/07/2020)  Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itulah gagasan pembentukan Pos Yankomas muncul. Hal ini  dimaksudkan agar unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung dapat memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat baik tentang adanya permasalahan HAM yang diajukan oleh seseorang/kelompok orang, aparat negara dan instansi/lembaga pemerintah “. 

Kali ini, Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramudji bersama dengan Kepala Bidang HAM Ermasdon didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Arzi Arsyad menyambangi Direktur Jenderal HAM  Mualimin Abdi serta Sekretaris Ditjen HAM Risma Indriyani guna membahas pembentukan POS Yankomas di Jambi, dimana pos tersebut memberikan Pelayanan Publik berbasis HAM, Aksi HAM, dan Kab/Kota Peduli HAM yang dilaksanakan oleh Bidang HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Diakhir pertemuan ini, Dirjen HAM dan Pimti Pratama menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung apa yg dilakukan Kanwil Kemenkumham Jambi, dan menyatakan kesediaannya untuk  datang ke Jambi dalam rangka penguatan Pos Yankomas. (dok/foto : Humas)

 

Bidang-HAM-Kunjungi-Ditjen-HAM-Bahas-Pos-Yankomas_4.jpeg

 

Bidang-HAM-Kunjungi-Ditjen-HAM-Bahas-Pos-Yankomas_3.jpeg

 

Bidang-HAM-Kunjungi-Ditjen-HAM-Bahas-Pos-Yankomas_2.jpeg

 

Bidang-HAM-Kunjungi-Ditjen-HAM-Bahas-Pos-Yankomas_1.jpeg

Cetak