Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi Dalam Rangka Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Kabupaten Kerinci

KERINCI (28/07/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada hari Selasa (28/7) menyelenggarakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yaitu para Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Anggota Karang Taruna di Kecamatan Kayu Aro. Hadir dalam acara tersebut Camat Kayu Aro Edi Ruslan, dan Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Kerinci, demikian ungkap Kepala Bidang Hukum, Kemenkumham Jambi, Fatriansyah dalam laporan pelaksana kegiatan.

 

Penyuluhan-Hukum-Kab-Kerinci_3.jpeg

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machstaat). Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum. Ini adalah  untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan  budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Penyuluhan-Hukum-Kab-Kerinci_2.jpeg

 

Penyuluhan-Hukum-Kab-Kerinci_4.jpeg

 

Kepala Bidang Hukum Fatriansyah, dalam kegiatan ini menyampaikan materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada dasarnya yang dititik beratkan dalam UU Bantuan Hukum adalah aspek kewajiban dan tanggung jawab negara melalui Kementerian terkait (Kemenkumham), namun dalam tekhnis pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu dijelaskan tentang syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum dari masyarakat miskin (kurang mampu).  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro, menyampaikan materi tentang Penegakan Hukum di Bidang KI. Materi yang disampaikan mencakup ruang lingkup HKI hingga aspek pengenalan HKI, jenis-jenis HKI, proses pendaftaran serta penegakan hukum di  bidang HKI bila terjadi permasalahan hukum. Pemateri terakhir adalah Notaris Kabupaten Kerinci Safwan. Yang menyampaikan Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu salah satu tugas notaris yaitu Notaris mempunyai kewajiban untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Pada kesempatan ini dijelaskan tentang tata cara pendirian Badan Hukum dan Perseroan Terbatas. (doc/foto : Humas)

 

Penyuluhan-Hukum-Kab-Kerinci_7.jpeg


Cetak   E-mail