Kanwil Kemenkumham Jambi Himbau Pelaku Usaha Mencitai Produknya Dengan Memberikan Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Jambi (29/07/2020), Guna mewujudkan peningkatan pemahaman masyarakat terutama bagi Pelaku Usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual khususnya desain industri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi kembali menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Desain Industri bagi Pelaku Usaha, Instansi terkait di Wilayah Kabupaten Kerinci.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dengan Dinas Koperasi Perindustrian  dan Perdagangan Perindustrian. Kegiatan yang dilaksanakan di Meeting Room Bukit Cinta Desa Mekar Sari Kecamatan Kayu Aro ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah MHD Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang sebagai narasumber serta menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro Sebagai Moderator.

 

Sosialisasi-KI-Kerinci-Divisi-Yankumham_3.jpeg

 

Jahari Sitepu dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa Kekayaan Intektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Lebih lanjut Kakanwi menyampaikan pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh sebab itu sudah seharusnya “kita melakukan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang ada” tandasnya.

 

Sosialisasi-KI-Kerinci-Divisi-Yankumham_2.jpeg

 

Sitepu juga menegaskan desain industri sebagai salah satu karya intelektual sangatlah penting untuk dilindungi, bukan saja untuk kepentingan pendesain semata, akan tetapi dimaksudkan juga untuk merangsang kreatifitas pendesain untuk terus-menerus menciptakan desain baru dan mencegah agar tidak dicuri atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menyelesaikan apabila terjadinya sengketa di bidang Desain Industri”. Pungkasnya.

Dalam laporannya Parsaoran Simaibang menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang berasal dari UMKM dan Instansi terkait yang ada di Kota Jambi. Lebih lanjut Simaibang menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19.

Turut Hadir dalam acara pembukaan kegiatan promosi dan Diseminasi Desain Industri di Kabupaten Kerinci adalah Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Perindustrian, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci dan Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Selain Melaksanakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi disaat yang sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi juga memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual secara online melalui website https://www.dgip.go.id. (dok/foto : Humas)

 

Sosialisasi-KI-Kerinci-Divisi-Yankumham_1.jpeg

 

Sosialisasi-KI-Kerinci-Divisi-Yankumham_4.jpeg


Cetak   E-mail