Jambi, Rabu (12-08-2020) Dalam upaya implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tentang Layanan Izin Tinggal keimigrasian dalam kenormalan Baru Kanwil Kemenkumham Jambi Melaksanakan Rapat Koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tahun 2020 di Rumah Kito. Kakanwil Kemenkumham Jambi Mhd. Jahari Sitepu buka Kegiatan Rakor Tim PORA di dampingi oleh Kadiv imigrasi Morina Harahap, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar. Rapat Tim PORA ini diikuti oleh 18 (delapan belas) orang.
Kakanwil Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan Rakor menyampaikan “Memasuki era kenormalan baru kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat maupun pengawasan kepada orang asing. Kita perlu membudayakan hidup dalam kondisi masih adanya COvid-19. Maka protocol kesehatan pencegahan Covid-19 harus tetap menjadi bagian dari kehidupan kita sehati-hari dalam melaksanakan tugas baik pelayanan kepada masyarakat maupun pengawasan terhadap orang asing” ujarnya
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan “semoga dalam pelaksanaan rapat ini diperoleh masukan-masukan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan untuk melaksanakan pengawasan orang asing secara terpadu dan berkesinambungan antar instansi terkait, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Provinsi Jambi” tuturnya
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kadiv Imigrasi Morina Harahap, Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Azwar Anas dan diakhiri oleh sesi tanya jawab. Tampak para peserta kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ini antusias dalam mengikuti kegiatan ini. (dok/foto Humas)