Upaya Meningkatkan Pemahaman Kewarganegaraan, Kakanwil Buka Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan

JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Swissbel Hotel Jambi, Rabu (12/08/20). Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Rukun Tetangga/Warga (RT/RW), Tokoh Masyarakat, Warga Keturaunan dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Perihal kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara, untuk itu seseorang yang diakui sebagai warganegara dalam suatu negara, ditentukan dalam konstitusi sebagai mana diamanatkan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut Kakanwil menegaskan agar para peserta Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Kota Jambi, untuk dapat mengikuti kegiatan pencerahan kewarganegaraan, serta melalukan dialog dan diskusi, mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia, baik ditinjau dari sisi perkawinan, status anak, dan prosedur permohonan menjadi WNI, serta Pentingnya Status Kewarganegaraan untuk Memperoleh Kepastian Hukum.

Beritndak selaku Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi MHD. Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Dalam paparannya Parsaoran Simaibang menyampaikan permasalahan terkait kewarganegaraan tidak hanya menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM, tetapi berkaitan langsung dengan tugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Terkait dengan dokumen kependudukan, baik itu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, atau yang lainnya. Lebih lanjut Simaibang menyampaikan Dalam Konstitusi kita kewarganegaraan telah diatur secara tegas dimana setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga kewarganegaraan merupakan hak Konstitusional.

Tampak para peserta kegiatan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dari para peserta kegiatan ini. (HUMAS)

IMG_2533.JPG

IMG_2551.JPG

IMG_2531.JPG

IMG_2547.JPG

IMG_2567.JPG

IMG_2591.JPG
WhatsApp_Image_2020-08-12_at_12.15.07.jpeg

WhatsApp_Image_2020-08-12_at_12.15.06.jpeg


Cetak   E-mail