14 OBH Di Jambi Tandatangani Kontrak Addendum Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin TA 2020

JAMBI,  Jum’at (25/09/2020) Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan Publik yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Program ini dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HH.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 S.D. 2021.

 

penandatanganan-adendum-OBH_6.jpeg

 

Setelah beberapa organisasi dinyatakan lulus maka tahapan yang selanjutnya dilakukan adalah penandatangan Kontrak Addendum tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin Tahun Anggaran 2020 sebagai bentuk reward dan punishment terhadap kinerja Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi.

Jumlah Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi berjumlah 14 (empat belas) diantaranya Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Jambi dengan akreditasi B dan Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia dengan akreditasi B.

 Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu pada arahannya di Aula Kantor Wilayah menegaskan bahwa kewajiban bagi pemberi bantuan hukum atau Organisasi Bantuan Hukum adalah memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan pada ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak, memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melakukan  double paymant terhadap pemberian bantuan hukum.

Jahari pun mengajak seluruh Panitia Pengawas Daerah untuk wujudkan pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan lainnya akan menciptakan keseimbangan dalam proses hukum sehingga keadilan akan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali. (dok/foto : Yossi – Humas Kanwil Kemenkumham Jambi)

 

penandatanganan-adendum-OBH_4.jpeg

 

penandatanganan-adendum-OBH_5.jpeg

 

penandatanganan-adendum-OBH_1.jpeg

 

penandatanganan-adendum-OBH_3.jpeg

 

penandatanganan-adendum-OBH_2.jpeg


Cetak   E-mail