Kawal Produk Hukum Daerah Agar Tidak Berpotensi Melanggar HAM Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah

Jambi – Guna memastikan Kota Jambi telah melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2012 dan No. 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Aula DPRD Kota Jambi pada senin (28/09).
Kegiatan FGD yang lebih khusus membahas Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Rumah Susun ini mengundang peserta yang merupakan Anggota DPRD Kota Jambi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, serta Kepala Oraganisasi Perangkat Daerah Kota Jambi.
Pada Kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parsaoran Simaibang yang didampingi Kepala Bidang HAM Ermasdon serta Pejabat Pengawas dan JFU pada Bidang HAM ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, oleh karena itu menurutnya Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Dan salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan atau memuat nilai-nilai hak asasi manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya produk hukum daerah.

Kegiatan FGD ini berjalan baik dan lancar, Salah satu Anggota DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya FGD ini. Lebih lanjut Faried menyampaikan agar kedepan kegiatan seperti ini dapat terus dilakasanakan agar Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Kota Jambi dapat menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berspektif HAM atau tidak melanggar HAM. (foto/dok : HUMAS)

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_1.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_8.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_7.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_6.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_5.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_4.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_3.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_2.JPG

FGD_Evaluasi_Rancangan_Produk_Hukum_Daerah_9.JPG

Cetak