Melalui Zoom Meeting Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Bimtek Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi Evadata oleh BPHN

Jambi, 11 Februari 2021 Peraturan Perundang-Undangan yang telah diberlakukan baik di Daerah maupun yang di seluruh wilayah di Republik Indonesia sering kali memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Penyebabnya seringkali dipicu oleh keresahan masyarakat karena peraturan yang dibuat dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, dan cenderung merugikan masyarakat luas. Hal ini menjadi alasan penting bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengadakan Bimbingan Teknis tentang Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Penggunaan Aplikasi Evadata pada setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diseluruh Indonesia. Dihadiri secara virtual melalui zoom meeting oleh Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Yankumham Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo, Kepala Bagian Program dan Humas Fatriansyah beserta JFU Divisi Yankumham.

Acara dibuka oleh Kepala BPHN Beni Riyanto dengan pemaparan Pemanfaatan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundangan-Undangan dan pengenalan Aplikasi EVADATA sebagai salah satu Target Kinerja (Tarja) di Tahun 2021. Aplikasi EVADATA sendiri merupakan aplikasi yang dipergunakan untuk memberikan kemudahan dalam mengevaluasi Peraturan Perundang-Undangan serta menyampaikan laporan hasil analisis dan evaluasi atas peraturan Perundang-Undangan yang telah ada. Beni juga menjelaskan mengenai lahirnya JFT analis Hukum berdasarkan Permenpan Nomor 51 Tahun 2020 tentang JFT Analis Hukum. Dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi (ANEV), Liestiarini Wulandari. “Pelaksanaan ANEV harus sesuai dengan pedoman dan target yg telah ditetapkan dalam Target Kinerja. Batu uji dalam pelaksanaan ANEV Peraturan Perundang-undangan menggunakan 6 Dimensi, yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan”, terang Liestiarini.

Kepala Bidang Sosial dan Budaya, Apri Listiyanto melanjutkan dengan pemaparan materi kedua mengenai teknik melakukan penyusunan laporan ANEV Peraturan Daerah yang disampaikan ke BPHN dengan melakukan inventarisasi, penelusuran bahan, rapat sesuai alokasi anggaran dengan membentuk Forum Group Discussion (FGD), konsultasi narasumber, dan pengecekan di lapangan. Kepala Bidang Sosial dan Budaya pada BPHN, Apri Listiyanto juga menyampaikan bahwa pentingnya penataan regulasi dan penataan birokrasi. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dituntut untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dalam melakukan tugas menganalisa dan mengevaluasi Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Alasan inilah yang menjadi landasan utama Kementerian Hukum dan HAM mengajukan usulan Jabatan Fungsional Analis Hukum kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini pun disambut baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan diterbitkannya Permen PAN dan RB nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2020 dan diberlakukan sejak tanggal 8 Juli 2020. (Dok/Foto: Humas)

 

IMG_7748.JPG

 

IMG_7751.JPG

 

IMG_7750.JPG

 

IMG_7752.JPG

 

IMG_7746.JPG

 

 


Cetak   E-mail