Meminimalisir Tindak Pidana Pencucian Uang, Seluruh Notaris di Provinsi Jambi Ikuti Webinar PMPJ dan LTKM

Jambi, Kamis (18/02/2021) Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi mengadakan kegiatan webinar Pengisian Kuesioner  Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ( LTKM ) yang diikuti oleh seluruh Notaris di Provinsi Jambi. Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang membuka secara resmi kegiatan yang dilangsungkan dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya Kepala Divisi Yankumham  menyampaikan bahwa Penerapan PMPJ jangan dipandang sebagai suatu hal yang memberatkan bagi Notaris, melainkan dipahami bersama bahwa kebijakan ini sesungguhnya bertujuan melindungi para notaris dalam menjalankan jabatannya, “Customer Due Diligence” yang merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal harus dikedepankan dalam melayani pengguna jasa, terlebih Bapak/Ibu para Notaris merupakan wakil negara yang menjalankan tugas-tugas kenotariatan. Selanjutnya Parsaoran Simaibang juga menghimbau kepada seluruh Notaris di wilayah Kabupaten - Kota untuk selalu cerdas dan cermat dalam mengenali pengguna jasa. “Dalam kesempatan ini saya mengharapkan para notaris untuk berhati-hati dalam menerima setiap pengguna jasa notaris, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian agar jangan sampai terjebak pelanggaran hukum karena kurang kewaspadaan terutama terkait tindak pidana pencucian uang”. tegasnya.

Pada webinar PMPJ dan LTKM yang di moderator oleh Kepala Bidang Hukum Purwantoro, menghadirkan pemateri dari Pusat Pelaporan Analisis  dan Transasksi Keuangan (PPATK), Andhesthi Rarasati  (jabatan fungsional analis transaksi keuangan bidang hukum) dan M. Fuad Budi Syakir  (jabatan fungsional analis transaksi keuangan bidang pelaporan). Acara ditutup dengan arahan dari Desi Susanti Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Jambi. Dalam arahannya beliau mewajibkan kepada seluruh Notaris agar melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris. (dok/foto : Yossi/Fauzi - HUMAS Kanwil Jambi)

 

Webinar-bidang-hukum_3.jpeg

 

Webinar-bidang-hukum_4.jpeg

 

Webinar-bidang-hukum_8.jpeg

 

Webinar-bidang-hukum_1.jpeg

 

Webinar-bidang-hukum_6.jpeg

 

Webinar-bidang-hukum_7.jpeg

 

Webinar-bidang-hukum_5.jpeg


Cetak   E-mail