Peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kanwil Kemenkumham Jambi Kembali Memfasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Pemerintah Daerah Tebo yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang yang didampingi oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi Suryo Widodo dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Sugeng Supriadi, Kabag Persidangan setwan DPRD Kabupaten Tebo Sukiman, Kasubag Perundang-undangan setwan DPRD Kabupaten Tebo Lena, Kabag. Hukum Setda Kabupaten. Tebo Salmi hayati dan Kasubag. Perundang-undangan setda Kabupaten Tebo Selvi flanova Berserta rombongan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jambi
Dalam Kegiatan fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Pemerintah Daerah Tebo kali ini melanjutkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya tentang Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan juga Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Tebo.