Para Pengelola Pengadaan Barang Jasa Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Sosialisasi Perlem LKPP Tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Jambi - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, guna memberikan pemahaman yang sama bagi para Pelaku Pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, Kamis (10/06).

Bertempat di Ruang Layanan Konsultasi, Penanggungjawab UKPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi hadir mengikuti kegiatan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku Ketua UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso yang juga turut memberikan arahannya.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang “Sosialisasi Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang Jasa serta “Sosialisasi Peraturan Lembaga LKPP No. 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa”. (Dok/Foto : Humas)

sosialisasi-dari-lkpp-2021_3.jpeg

 

sosialisasi-dari-lkpp-2021_2.jpeg

 

sosialisasi-dari-lkpp-2021_1.jpeg

 

Cetak