Kakanwil Kemenkumham Jambi Jahari Sitepu Hadiri Rakor Penguatan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris di Bali

 kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_4.jpeg

 

BALI – Dalam rangka Penguatan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap jabatan Notaris serta Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode (2019-2022) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Parsaoran Simaibang serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro menggikuti Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Grand Hyatt Hotel, Bali pada Hari Kamis (10/06).

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar ini dihadiri oleh Calon Anggota MPWN Periode Tahun 2021-2024 dari unsur pemerintah, ahli/akademisi dan Notaris, serta PAW MKNW Periode 2019-2022 di luar unsur pemerintah. Dalam sambutannya Cahyo menyampaikan Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara efektif, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan mengatur mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Lebih lanjut Cahyo menegaskan “Dengan diundangkannya kedua Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penguatan kelembagaan dan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris”, dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam kedua Permenkumham tersebut, ditegaskan juga keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang secara ex oficio menjadi anggota MPWN dan MKNW. Hal ini penting mengingat bahwa Kepala Kantor Wilayah adalah wakil Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.

Pada kesempatan ini dilantik 293 orang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan 5 orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2019-2022 dari seluruh Indonesia.

(Dok/Foto: Humas)

 

kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_8.jpeg

kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_6.jpeg

kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_2.jpeg

kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_5.jpeg

kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_3.jpeg

 kakanwil-kemenkumham-jambi-jahari-sitepu-hadiri-rakor-penguatan-pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-jabatan-notaris-di-bali_7.jpeg 

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_08.46.58.jpeg

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_08.46.04.jpeg

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_08.46.06.jpeg

Cetak