Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Rapat Koordinasi PPNS Tahun 2021

 kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_1.jpeg

 

JAMBI - Minggu, 13 Juni 2021 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat sebagai PPNS dituntut untuk berperan aktif memberikan kontribusi dalam penegakan hukum. PPNS diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun kewenangan proses pengangkatan, pemberhentian, mutasi dan pengambilan sumpah atau janji PPNS di wilayah Jambi berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia (Kemenkumham RI).

WhatsApp_Image_2021-06-13_at_21.01.31.jpeg

Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi. Adapun peserta kegiatan yang hadir berjumlah 60 orang yang terdiri dari berbagai Instansi/Dinas terkait di Provinsi Jambi. 

Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Mhd. Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Dadang Sudrajat, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sutejo, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Zulhendri Faisal beserta tim. Kegiatan dimulai dengan pembacaan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Parsaoran menyampaikan bahwa tujuan daripada kegiatan Rakor PPNS Tahun 2021 ini adalah agar para PPNS ini memahami tentang tertib administrasi dan legalitas PPNS serta mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Adapun narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Kakanwil Kemenkumham Jambi, Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Kasi Korwas Polda Jambi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya Jahari menyampaikan, "Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah memberikan layanan untuk melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji PPNS, sampai dengan bulan ini sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) orang yang terdiri dari PPNS Instasi Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi. Selanjutnya kepada para peserta Rapat Koordinasi PPNS saya berharap dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini, selalu semangat dan memiliki motivasi yang tinggi agar nantinya para peserta menjadi tenaga PPNS yang memiliki kompetensi dan menjadi penegak hukum yang mengedepankan profesionalitas", ujarnya.

(Dok/Foto: Humas)

 

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_9.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_2.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_8.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_3.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_6.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_5.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_4.jpeg

kanwil-kemenkumham-jambi-gelar-rapat-koordinasi-ppns-tahun-2021_10.jpeg


Cetak   E-mail