Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2021

 9.jpg

 

JAMBI - Pada hari ini Rabu (22/9/2021) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Aula Kanwil Kemenkumham Jambi. Turut hadir sebanyak 14 (empat belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di Provinsi Jambi, diantaranya yakni:

  1. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Jambi
  2. Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia
  3. Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung
  4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi
  5. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Jambi
  6. Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan
  7. Lembaga Bantuan Hukum Mahardika
  8. Pos Bantuan Hukum Adin Kota Jambi
  9. Pos bakumadin Cabang Kota Sungai Penuh
  10. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jambi
  11. Lembaga Bantuan Hukum Anugerah Keadilan
  12. Lembaga Bantuan Hukum Ardenta
  13. Perkumpulan Pengacara Wanita Jambi
  14. Harapan Keadilan Muaro Jambi

Seperti yang diketahui, bahwa Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai perwakilan dari Kemenkumham RI di daerah bertugas untuk menyediakan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang nantinya akan dilaksanakan oleh OBH, kemudian memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh OBH, dan terakhir melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.

Namun di sisi lain, OBH juga memiliki kewajiban kepada Kanwil Kemenkumham Jambi untuk mampu memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang atau kelompok dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel Kanwil Kemenkumham Jambi secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, dan tidak boleh melakukan double payment terhadap pemberian bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Mhd. Jahari Sitepu turut hadir dalam kegiatan ini dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo, dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Andi Setiawan. Kakanwil berpesan kepada seluruh OBH yang hadir yakni “Mari kita wujudkan pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan lainnya akan menciptakan keseimbangan dalam proses hukum sehingga keadilan akan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali, agar program ini berjalan secara efektif, tepat sasaran dan akuntabel”, sampai Kakanwil.

Selanjutnya kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Parsaoran Simaibang. Pada paparannya, Kadiv Yankumham berpesan, “Saya berpesan kepada seluruh OBH yang hadir di sini untuk membuat spanduk/baliho/banner yang bertuliskan “Bantuan Hukum Gratis” dan memasangnya ditempat yang mudah terlihat di depan Kantor masing-masing OBH”, ujar Kadiv Yankumham. Pesan Kadiv Yankumham ini adalah agar nantinya program pemberian Bantuan Hukum Gratis ini dapat tersebarluaskan dengan cepat kepada masyarakat dan nantinya jika ada yang membutuhkan bantuan hukum gratis dapat dengan segera mendapatkannya. (Dok/Foto: Humas)

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_14.29.15_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_14.29.15.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_14.29.15_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_14.29.15_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_14.29.14.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_14.09.52.jpeg

Cetak