Peringati Hari HAM Sedunia ke-73, Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia Ikuti Seminar Nasional POSYANKUMDES

ham_sedunia_-73.jpg

 

Jambi  - Jumat, (26/11/2021)  Seminar Nasional dalam rangka hari HAM sedunia ke-73 Tahun 2021 yang digelar  oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM BALI mengangkat tema "EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM NON LITIGASI POS PELAYANAN HUKUM DAN HAM DESA SEBAGAI PEMENUHAN KEADILAN DI BALI" diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI sebagai Keynote Speaker. Tidak main-main pemateri yang diundang pada seminar kali ini, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dan Kepala BALITBANGKUMHAM Sri Puguh Budi Utami didampuk langsung untuk menyampaikan materinya pada seminar kali ini.

Mengawali acara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan laporan kegiatan. Menurutnya Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemic covid 19 yang memerlukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganannya. Kondisi Pandemi ini telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa jadi akan menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memberikan respon cepat atas masalah hukum di masyarakat desa, diperlukan suatu pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukum mereka."Sebagai bentuk langkah antisipasi dan untuk memberikan respon cepat atas masalah Hukum dan Hak Asasi Manusia di masyarakat desa, diperlukan suatu Pos Layanan Hukum dan HAM. Desa di tingkat kecamatan atau desa agar masyarakat memiliki akses untuk mengadukan permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM yang dialami. Selain mengadukan masalah hukum yang tengah mereka hadapi, masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi hukum gratis, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa atau kecamatan akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa." ujarnya.

"Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)." ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan." Pengaturan mengenai Bantuan Hukum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa Bantuan Hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum tidak hanya secara litigasi (dalam pengadilan), tapi juga secara non litigasi (luar pengadilan), melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum." tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang yang menyaksikan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting sangat mengapresiasi kegiatan ini dan beliau juga menyampaikan Momentum ini, akan semakin mendekatkan informasi serta pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat di desa, sehingga pada gilirannya mampu mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai salah satu entry point tercapainya supremasi hukum di Indonesia. (dok/foto : HUMAS -  Kanwil Kemenkumham Jambi)

 

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_23.47.37_1.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_23.34.30_1.jpeg

 

 

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_23.47.36.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_23.47.37.jpeg

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail