Gelar Promosi dan Diseminasi Hak Cipta, Guna Jamin Perlindungan Hukum

104._17-5-2022_-_Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum.jpg

 

 

SAROLANGUN – Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Dapat dikatakan paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program computer dan sebagainya. Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui perlindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royaliti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain. Maka dari itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan di tahun 2022 sebagai Tahun Cipta dan sekaligus telah meluncurkan aplikasi persetujuan otomatis pencatatan Hak cipta dalam rangka percepatan pelayanan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta yang mengangkat tema “Optimalisasi Pengajuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Dalam Rangka Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta” pada hari ini Selasa (17/5) di Kabupaten Sarolangun. Dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu. Secara istimewa dalam kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun H. Hilalatil Badri beserta jajaran.

Pada kesempatan ini, Tholib menyampaikan kepada para peserta agar forum ini dapat menjadi sarana edukasi, supaya masyarakat dapat mengetahui berbagai macam hak atas karya pribadi dan karya orang lain. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Melalui pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini, Tholib menyampaikan bahwa perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi. Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka. “Tujuan diadakannya Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta.”, sampai Tholib. Terakhir kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.

Setelah melaksanakan kegiatan mengenai Kekayaan Intelektual tersebut, Kepala Kantor Wilayah Tholib beserta jajaran berkesempatan berkunjung ke Rumah Dinas Bupati Sarolangun H. Cek Endra. Kedatangan Tholib disambut dengan baik oleh Cek Endra beserta jajaran, dan kunjungan ini dilakukan dalam rangka menjalin silahturahmi serta membahas berbagai hal yang mendukung sinergi positif antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Kabupaten Sarolangun.

(Red/Foto: JA/YE)

 

Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum_6.jpeg

Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum_7.jpeg

 

Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum_2.jpeg

Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum_1.jpeg

 

Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum_3.jpeg

Gelar_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Guna_Jamin_Perlindungan_Hukum_4.jpeg

Cetak