Sosialisasi Jaminan Fidusia Guna Beri Perlindungan Hukum Bagi Para Pelaku Usaha

 

SAROLANGUN - Sosialisasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia kembali dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) pada hari ini Rabu (19/5) di Kabupaten Sarolangun. Sosialisasi fidusia kali ini mengangkat tema "Penguatan Perlindungan Hukum Jaminan Fidusia Bagi Pelaku Usaha Masyarakat Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum". Secara istimewa kegiatan ini diikuti oleh Bupati Sarolangun yang dalam hal ini diwakili dengan Asisten 1 bagian Hukum dan Pemerintahan Drs. Arief Ampera ME.

Kakanwil Tholib dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada beberapa lembaga jaminan seperti gadai, hak tanggungan dan fidusia yang menjadi kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang dalam hal ini merupakan tempat pendaftaran Jaminan Fidusia.

Tholib juga menyampaikan sebagai upaya untuk melindungi infestasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan tersebut Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan ketentuan eksekutorial, khusunya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten 1 bagian Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

Setelah melaksanakan kegiatan sosialisasi fidusia, Kakanwil beserta rombongan melanjutkan perjalanan untuk melihat dan meninjau aset Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham yang ada di Sarolangun. Adapun aset BMN yang dimaksud adalah bangunan imigrasi Sarolangun yang baru. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kembali bahwa aset BMN tersebut benar benar nantinya dapat dimanfaatkan penggunaan kedepannya guna kepentingan instansi.

(Red/Foto: JA)

 

 

 

Sosialisasi-jaminan-fidusia-2022_1.jpeg

 

Sosialisasi-jaminan-fidusia-2022.jpeg

 

Sosialisasi-jaminan-fidusia-2022_4.jpeg

 

Sosialisasi-jaminan-fidusia-2022_2.jpeg

 

Sosialisasi-jaminan-fidusia-2022_3.jpeg


Cetak   E-mail