Bersama Pemkab Tanjabbar, Kanwil Kemenkumham Jambi Harmonisasi Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

harmonisasi_ranperda_Nakersing.jpg

 

Jambi,  Selasa (07/06/2022) – Disharmoni peraturan perundang-undangan kerap kali menjadi permasalahan ditengah masyarakat. Hal inilah yang menjadi tujuan utama dilakukan pengharmonisasian, diantaranya yaitu mencegah terjadinya permasalahan berupa disharmoni/kontradiksi/tumpang tindih/duplikasi yang berujung pada pembatalan/pencabutan dan untuk memastikan suatu rancangan Perda yang akan ditetapkan telah melalui proses pengharmonisasian sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam rangka pelaksanaan program kerja yang telah disusun untuk tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dianda Putra melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi. Adapun hal yang hendak dibahas dalam konsultasi dan koordinasi kali ini adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu dan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi Suryo Widodo berserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama-sama hadir menyambut dengan baik kedatangan tim dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat , yang kemudian pelaksanannya dilakukan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Widodo menyatakan bahwa dalam hal proses Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sejak tahun 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melibatkan tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum & HAM Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasikan dan disetujui bersama oleh peserta rapat. (Red/Foto : YE/FS-YG)

 

Ranperda_naker_2.jpeg

Ranperda_naker_5.jpeg

Ranperda_naker_3.jpeg

Ranperda_naker_4.jpeg

 

 


Cetak   E-mail