Kakanwil Lakukan Pembinaan PMPJ Kepada Notaris Muaro Jambi

 108._7-6-2022_-_Kakanwil_Lakukan_Pembinaan_PMPJ_Kepada_Notaris_Muaro_Jambi.jpg

 

JAMBI - Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi Tholib pada saat melakukan Pembinaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa PMPJ kepada salah seorang Notaris di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Turut mendampingi Kakanwil Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Toman Pasaribu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Purwantoro serta Anggota MPW Notaris Provinsi Jambi Fredy Almanzo. Kakanwil menyampaikan bahwa setiap notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya ungkap Tholib.

(Red/Foto: JA/KR)

 

Kakanwil_Lakukan_Pembinaan_PMPJ_Kepada_Notaris_Muaro_Jambi_3.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_11.24.23_AM.jpeg

Kakanwil_Lakukan_Pembinaan_PMPJ_Kepada_Notaris_Muaro_Jambi_2.jpeg

Cetak