Kanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Rapat Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal T.A 2022

 120._16-6-2022_-_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Hadiri_Rapat_Kesepakatan_Penentuan_Jumlah_OBH_Optimal_T.A_2022.jpg

 

JAMBI – Dalam rangka melakukan analisis kebijakan Formasi Persebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di 514 Kabupaten/Kota, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Ballitbangkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumha RI) bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Rapat Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal Tahun Anggaran 2022.

Rapat kesepakatan tersebut diselenggarakan secara virtual melalui zoom meetings dengan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Andi Setiawan, beserta tim. Yuliyanto selaku Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham, memaparkan mengenai pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Adapun masalah yang terjadi terkait implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 yakni tentang kebutuhan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum melalui PBH yang terhambat karena keterbatasan ketersediaan Sumber Daya Manusia PBH. Selama ini PBH mengg menggantungkan pelaksanaan program bantuan hukumnya kepada advokat, dan ketersediaan PBH hanya terkonsentrasi di perkotaan.

Yuliyanto juga menjelaskan masalah lain yang terjadi yakni pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum mengenai organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin, atau kelompok orang miskin wajib terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi dan akreditasi.

Yulianto menyebutkan bahwa melihat persebaran jumlah organisasi pemberi bantuan hukum baik yang lulus verifikasi dan akreditasi pada periode 2019-2021 maupun perode 2022-2024 menunjukkan bahwa persebaran organisasi bantuan hukum masih belum merata, masih terdapat kabupaten yang tidak/belum memiliki PBH sehingga akses orang miskin dalam mendapatkan pendampingan atau menerima bantuan hukum sangat terbatas. Melalui agenda Rapat Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal diharapkan adanya output atau tindaklanjut terhadap hasil evaluasi ke depannya.

(Red/Foto: JA/FZ)

 

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_9.04.00_AM.jpeg


Cetak   E-mail