Ka.Biro Keuangan Buka Sosialisasi SIPKN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi

135._28-6-2022_-_Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi.jpg

 

JAMBI - Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset yang dimiliki oleh negara dan harus dijaga keberadaannya. Apabila terdapat kelalaian dalam pengelolaannya, tentu akan mengakibatkan kerugian negara. Kerugian Negara yang dimaksud dapat berupakk kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata. Tentu kerugian ini bisa terjadi karena akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaian. Apabila telah terjadi suatu kerugian negara maka akan menimbulkan Tuntutan untuk penyelesaian atas kerugian Negara tersebut baik itu Tuntutan Perbendaharaan (TP) atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ada dasar hukum yang ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kemenkumham RI. Dalam permenkumhamm tersebut telah diatur mekanisme proses penyelesaian kerugian negara, baik yang dilakukan oleh bendahara maupun pihak ketiiga yang merupakan pihak yang bekerjasama dengan Kemenkumham.

Guna mendukung praktik pelaksanaan penyelesaian kerugian negara, Biro Keuangan Kemenkumham RI mengadakan Pembinaan dan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Selasa (28/6). Kegiatan ini dilangsungkan dari Aula Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama serta Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi. 

Tholib selaku Kepala Kantor Wilayah mengingatkan kepada Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk memahami prosedur penyelesaian kerugian negara agar tidak terjadi keterlambatan dalam memproses suatu kasus kerugian negara, yang dikhawatirkan nanti akan dianggap sebagai bentuk pembiaran kasus kerugian negara oleh APIP atau pun BPK.

“Dengan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) ini, kita berharap dengan adanya Aplikasi ini bisa mempercepat proses administrasi penyelesaian kasus kerugian negara serta memudahkan pelaksanaan monitoring/ pengawasan atas kasus kerugian Negara yang masih aktif atau belum tuntas.”, ujar Tholib.

Selanjutnya Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho D membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi SIPKN ini dan kemudian teknis jalannya sosialisasi dilanjutkan oleh Tim dari Biro Keuangan yang datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Jambi yang dipimpin oleh Bambang Edi Sumarno.

(Red/Foto: JA)

 

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_1.jpeg

 

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_10.jpeg

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_9.jpeg

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_8.jpeg

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_7.jpeg

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_6.jpeg

 

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_4.jpeg

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_3.jpeg

Ka.Biro_Keuangan_Buka_Sosialisasi_SIPKN_di_Lingkungan_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_2.jpeg


Cetak   E-mail